SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk tahun anggaran 2024 telah memasuki tahap akhir.
Seluruh rangkaian seleksi, mulai dari pendaftaran, ujian, hingga pengumuman kelulusan, telah selesai dilaksanakan.
Kini, para peserta yang lolos seleksi tinggal menunggu tahap terakhir, yaitu pelantikan resmi sebagai PPPK.
Proses seleksi PPPK Tahap I ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional di lingkungan pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Meskipun seluruh tahapan seleksi telah selesai, para peserta yang dinyatakan lulus masih menunggu kepastian jadwal pelantikan.
Pelantikan ini menjadi momen penting karena menandai resminya status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Adapun, tahun ini berdasarkan perkiraan, Hari Raya Idulfitri tahun 2025 jatuh pada tanggal 30 Maret.
Dengan aturan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Dengan begitu, maka tanggal 20 Maret digadang-gadang menjadi waktu pembayaran THR tercepat tahun ini.
Hal ini bisa diprediksi akan bejalan seringin pelaksanaan pelantika para tenaga PPPK tahap I ini.
Lantas apakah tenaga PPPK juga akan mendapatkan jatah THR tahun ini?
Seperti yang diketahui, untuk PNS dan PPPK, pemerintah setiap tahun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 sendiri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk ASN daerah, tunjangan penghasilan tambahan (TPP) bisa menjadi komponen tambahan.
Proses Penetapan SK dan TMT PPPK Tahap 1
Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.
Artinya, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025.
Namun, ada ketentuan penting terkait penerimaan THR. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari.
Karena PPPK tahap 1 belum menerima gaji pada bulan Februari, maka besar kemungkinan mereka tidak mendapatkan THR untuk tahun 2025.
Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK PPPK hingga mendekati hari raya, kemungkinan besar mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN di pemerintah daerah.
Gaji Ke-13 bagi PPPK Tahap 1
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahun. Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.
Untuk menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei. Dengan demikian, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.
Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, sehingga otomatis gaji ke-13 pun tidak bisa diberikan.
Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, PPPK tahap 1 diprediksi belum mendapatkan THR yang setara ASN karena belum menerima gaji pada bulan Februari.
Namun, gaji ke-13 masih memungkinkan untuk diterima PPPK tahap 1 jika SPMT ditetapkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Dilantik Dalam Waktu Dekat, Dapat THR Lebaran 2025?
Baca juga: Pelamar PPPK Tahap II di Pemkab Nagan Raya 844 Orang, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi
Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II di Lhokseumawe, 400 Lebih Berkas Peserta tak Lengkap, Ini Sebabnya