Antam menawarkan emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor.
Selain itu, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.
Tanpa NPWP, potongan pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.
Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe Edisi 2 Februari 2025, Cek Pasaran Harga Emas Murni, London & Paon
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga sangat penting agar dapat menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.
Berikut harga yang sudah termasuk pajak PPh 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,5 gram → Harga Dasar: Rp 860.500 | Harga Setelah Pajak: Rp 862.651
1 gram → Harga Dasar: Rp 1.621.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 1.625.053
2 gram → Harga Dasar: Rp 3.182.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 3.189.955
3 gram → Harga Dasar: Rp 4.748.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 4.759.870
5 gram → Harga Dasar: Rp 7.880.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 7.899.700
10 gram → Harga Dasar: Rp 15.705.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 15.744.263
25 gram → Harga Dasar: Rp 39.137.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 39.234.843
50 gram → Harga Dasar: Rp 78.195.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 78.390.488
100 gram → Harga Dasar: Rp 156.312.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 156.702.780
250 gram → Harga Dasar: Rp 390.515.000 | Harga Setelah Pajak: Rp 391.491.288