Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
8. Jawa Tengah
Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
9. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.
Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
10. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.
Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.
Baca juga: 5.890 Kendaraan di Aceh Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
11. Papua Selatan
Dilansir dari laman BPPKAD Provinsi Papua Selatan, opsen pajak kendaraan bermotor berlaku di Papua Selatan mulai 6 Januari 2025.
Namun, Pemprov Papua Selatan memastikan besaran PKB tidak akan mengalami kenaikan.
Selain itu, denda akibat keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak ditambah 3 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulan.
12. Bali
Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali mulai 5 Januari 2025 untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.
Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.