Termasuk Aceh, Ini 16 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor pada Februari 2025. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan hingga diskon pajak kendaraan setelah penerapan opsen. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

13. Kalimantan Utara

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024.

Namun,  tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

14. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.

Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

15. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, diberitakan Tribunnews (12/1/2025).

Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu.

16. Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini