تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
Artinya :
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.”
Berdasarkan hadis tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa boleh untuk melihat wajah wanita sekilas atau sesaat.
Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah.
Kecuali jika kaum laki-laki sudah yakin sehingga tidak merasa perlu melihat wajah wanita tersebut.
“Sah melihat kecantikan. Biarpun dia pakai cadar anda berhak meminta untuk dibuka sesaat,” tambah Buya Yahya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)