Gaji Ke-13 dan THR Dipastikan Cair, Berikut Kategori ASN yang Dapat, Segini Besarannya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DAN THR ASN - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

SERAMBINEWS.COM - Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kompak mengatakan bahwa gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan.

Mulanya, sinyal kalau gaji ke-13 dan THR akan cair disampaikan oleh Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Meski tak mengungkap soal rincian besarannya, ia menyebut persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Ia meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani.

Istana mengamini

Sementara itu, dari pihak Istana juga mengamini pernyataan dari Sri Mulyani.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kembali menyinggung soal pernyataan Menkeu sehari sebelumnya.

Hasan menyebut, gaji ke-13 dan THR para ASN akan dibayarkan.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuh dia.

Baca juga: INFO Gaji Ke-13 PNS - Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13 2025

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas.

Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal 3 Ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:


- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota

Sementara itu, Pasal 3 Ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus atau Tidak? Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas

Besaran gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250

- Anggota: Rp 23.420.250.
 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.
 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Buka Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao

Baca juga: Indonesia Pulangkan Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, Ditempatkan di Nusakambangan

Baca juga: VIDEO - Sejumlah Anggota DPRK Langsa Segel Pintu Ruang Kerja Ketua

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini