Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus atau Tidak? Kemenpan-RB Tegaskan Masih Dibahas

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI GAJI - Kemenpan-RB mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan. 

SERAMBINEWS.COM -  Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/2/2025).

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa persiapan terkait kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah dilakukan, meskipun keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan segera," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Menurut Deni, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025.

Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut atau tidak.

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 dan 14 PNS diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan PP yang mengatur pemberian tunjangan tersebut untuk 2025.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan gaji untuk ASN dan pensiunan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

 
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved