Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: VIDEO - 100 Wanita Diperbudak dan Diambil Sel telurnya, 3 Wanita Berhasil Dipulangkan LSM
Baca juga: Lagi, Azhari Cage Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Sumut ke Aceh
Baca juga: Sediakan Lahan 40 Hektare, Bupati Aceh Besar Pastikan Bangun IPDN di Jantho
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ