Bernarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan di RS Tidak Boleh Kurang dari 3 Hari Agar Bisa Dibayar?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN - Kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah ini dituding tidak akan membayar biaya perawatan peserta jika menginap di rumah sakit kurang dari tiga hari. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan selain bisa mendapat manfaat perawatan berupa rawat jalan, juga akan mendapat pelayanan berupa rawat inap di rumah sakit.  

BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan pesertanya selama menginap di rumah sakit dengan aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi.

Namun di kalangan masyarakat, ada beberapa isu yang beredar seputar rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak kurang dari tiga hari.

Informasi tersebut sebagaimana dibagikan oleh seorang pengguna X (Twitter) lewat akun @TK****k pada Selasa (18/2/2025).

Menurut pengunggah, saat ini syarat Rumah Sakit bisa mengeklaim ganti biaya rawat inap ke pihak BPJS jika peserta dirawat tiga hari. Apabila kurang dari itu, BPJS memberikan klaim rawat jalan.

"Jadi kalo kurang dari itu dianggap masih ringan dan klaimnya rawat jalan, yaitu 185 rb..," bunyi keterangan pada unggahan yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/2/2025).

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak membayar klaim rawat inap kepada faskes jika peserta dirawat kurang dari tiga hari? 

Baca juga: Kebijakan BPJS Kesehatan Hanya Tanggung Perawatan Pasien Gawat Darurat Bertentangan dengan Perpres

Tanggapan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan terkait unggahan yang sedang ramai di media sosial tersebut. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah telah membantah informasi yang disampaikan warganet tersebut.

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan tetap menjamin klaim biaya rawat inap walaupun peserta dirawat kurang dari tiga hari.

"Tidak benar bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin dan tidak membayar klaim terhadap tindakan rawat inap peserta kurang dari tiga hari," jelasnya saat dimintai tanggapan terakit unggahan tersebut pada Kamis (20/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Rizzky menambahkan, pembayaran biaya klaim terhadap peserta mengacu pada indikasi medis dari awal masuk hingga peserta pulang ke rumah.

Dia juga membantah bahwa pihaknya memberikan klaim rawat jalan Rp 185.000 per orang bagi mereka yang dirawat kurang dari tiga hari.

"Informasi tidak benar," imbuhnya.

Tidak ada pembatasan rawat inap

Halaman
123

Berita Terkini