Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rugikan Rp 193,7 T

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.

Mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.


Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.

Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.

Baca juga: Pertamina Tipu Rakyat, Kejaksaan Agung: Patra Niaga Beli Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Lalu Dijual

Peran Riva Siahaan

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang menjerat Riva bermula pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Dari situlah PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Kewajiban mencari pasokan minyak Bumi dari dalam negeri diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus tersebut, Riva bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Pengkondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan lewat skema impor.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Halaman
123

Berita Terkini