Alasan yang dipakai untuk menolak adalah spesifikasi minyak tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Dari situlah secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri.
PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.
Akibat perbuatan ketujuh tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun.
Harta Riva Rp18,9 M
Riva memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.
Namun, lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.
Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.
Lalu, dia juga memiliki lima kendaraan dengan rincian dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.
Baca juga: Menteri Israel Tetapkan 4 Syarat untuk Perundingan Tahap 2 Gencatan Senjata Gaza
Baca juga: Universitas Ubudiyah Indonesia Teken MoU dengan SMAN 8 Banda Aceh, Komit Kembangkan Kualitas SDM
Baca juga: Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Erick Thohir - Bos Pertamina Bakal Dipanggil Menghadap DPR