Viral! Pria Doain Dirut Pertamina yang Oplos Pertalite Jadi Pertamax Saat Umroh 'Miskinkan ya Allah'
SERAMBINEWS.COM-Seorang pria asal Indonesia menjadi sorotan di media sosial setelah video dirinya berdoa di depan Ka'bah saat menjalankan ibadah umroh menjadi viral.
Pria tersebut melampiaskan kekesalannya atas dugaan praktik curang yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan bahwa Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite (RON 90), lalu mencampurnya dengan bahan bakar lain dan menjualnya kembali sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga yang lebih tinggi.
Baca juga: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Buntut Pertalite Disulap Jadi Pertamax,BPKN: Berhak Minta Ganti Rugi
Tindakan tersebut memicu kekecewaan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa tertipu dengan perbedaan kualitas bahan bakar.
Melalui akun TikTok-nya @anggiarf, pria tersebut mengunggah video yang kini sudah ditonton lebih dari 8,6 juta kali (per 27/2/2025).
Dalam video tersebut, pria itu dengan tegas menyampaikan doa yang cukup keras untuk Direktur Utama Pertamina yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Ini gue lagi umroh, gue doain, gue mah ga nyumpahin, gue doain buat Direktur Utamanya Pertamina, yang bikin oplos pertamax pakai pertalite, lu bener-bener gue doain nih,” ucapnya dengan emosi.
Dia juga menambahkan, "Ya Allah semoga dia ni sama sekeluarganya, 7 keturunan rezekinya engkau ambil ya Allah, engkau miskinin semiskin-miskinnya orang miskin yang pernah ada di Indonesia ya Allah, cabut rezekinya, cabut kesehatannya ya Allah, cabut semua yang dia punya ya Allah, cabut kebahagiaannya ya Allah, kebangetan dia ya Allah, orang beli pertamax ya Allah mahal-mahal, di oplos ya Allah, kebangetan dia ya Allah jahatnya, ya Allah yang dia jahatin ga cuma orang kaya ya Allah, orang miskin yang malas ngantre pertalite juga dijahatin sama dia ya Allah, tega bener dia ya Allah, mana orang ngisi mobil bensinnya pake barcode ya Allah akhirnya ngisinya pake pertamax, eh ternyata yang diisi pertallite-pertalite juga ya Allah, kebangetan dia dia jahatnya ya Allah, cabut semua-mua yang dia punya ya Allah , Amiin, mati lu!," doa tersebut semakin menggema karena dilakukan di depan Ka'bah, yang menambah kehebohan di kalangan netizen.
Baca juga: Fakta Baru, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium
Pernyataan sang pria ini semakin viral karena dianggap menggambarkan kemarahan publik terhadap perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat.
Banyak komentar dari netizen yang sepakat dengan doa pria tersebut.
Salah satunya, ada yang mengatakan, “Dzolim banget Dirut Pertamina,” dan berkomentar bahwa "aamiin" lebih dari 40 kali bisa membuat doa terkabul.
Selain itu, protes terhadap praktik oplosan Pertamina semakin meluas, dengan pengguna media sosial lainnya turut mengekspresikan kekesalan terhadap dugaan penipuan yang telah dilakukan.
Hal ini menjadi sorotan nasional, apalagi melihat dampak yang ditimbulkan pada mesin kendaraan yang rusak akibat bahan bakar yang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.
Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti untuk tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, warganet pun terus berkomentar mengenai kasus ini, membanjiri platform sosial media dengan berbagai reaksi.
Baca juga: Dikibulin Pertamina, Warga Ini Ngaku Tersugesti Pakai Pertamax: Bayar Mahal, Dapat Kualitas Busuk
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka
Kejagung pun telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),”
“padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025), dikutip dari Kompas..com.
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Peran Tersangka
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
- Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
- RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax
2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
- Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
- Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
- GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
- GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang
(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)