Kasus Sabu di Langsa

Polres Langsa Sita Uang dan Emas Rp 743 Juta dari Pengungkapan Kasus Sabu 14,5 Kg 

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKTI SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp 743.382.000.

"Kita juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran sabu-sabu dari tersangka Tarmizi senilai Rp 743.382.000," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, SAB, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, AKP Dahlan S.Sos.M.Si, Kasi Propam Iptu Erizal, di aula Adi Pradana Polres setempat.  

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Langsa Kembali Ungkap Peredaran Sabu-sabu Dengan Jumlah Besar

Saat ditanya berapa jumlah uang tunai disita itu, Kapolres menyebutkan bahwa untuk emas yang disita dari istri Tarmizi diprakirakan Rp 15 juta.

Sehingga untuk uang tunai yang disita dari rekening para pelaku ini jumlahnya sekitar Rp 128 juta lebih. 

Ungkap Peredaran Sabu 

Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga asal Thailand selundupkan dari Malaysia ke Aceh. 

Dalam operasi kali ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan 3 tersangka. 

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36) dan Talha (45) berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Senin 10 Maret 2025

Kemudian M. Rizky Ananda Putra (28) beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu jaringan internstional ini akan dilakukan konfrensi per oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (10/3/2025).  (*)

Berita Terkini