Berita Banda Aceh

Terbukti Korupsi Pengadaan Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum Mantan Kadisdik Aceh Setahun Penjara

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN KASUS WASTAFEL - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding tetap menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan atau mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, setahun penjara.  Terdakwa juga didenda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, SLB se-Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding tetap menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan atau mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, setahun penjara. 

Terdakwa juga didenda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. 

Pengadaan tempat cuci tangan untuk mencegah Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 senilai Rp 43,5 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dalam proyek yang dihitung merugikan negara Rp 7,2 miliar itu. 

Putusan banding diketuai H Makaroda Hafat SH MHUm dan Hakim Anggota H Firmansyah SH MH serta Taqwaddin SH, SE, MS, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT setempat, Kamis, 6 Maret 2025. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Rp 43 M, Advokat LBH Qadhi Malikul Adil Minta Polisi Usut Dalangnya

KASUS WASTAFEL - Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pembuatan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitas untuk SMA, SMK dan SLB tahun anggaran 2020 diserahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari Banda Aceh, Senin (12/8/2024). (For Serambinews.com)

Namun, Serambinews.com baru mengetahui informasi itu baru-baru ini. 

Intinya, isi putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025. 

Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 

Terakhir membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding Rp 5 ribu. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dituntut tujuh tahun

Baca juga: Begini Modus Korupsi Wastafel Menjerat Mantan Kadisdik Aceh Hingga Kini Ditahan Bersama 2 Lainnya

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan. 

Kemudian PN Tipikor Banda Aceh, menghukum terdakwa setahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Halaman
12

Berita Terkini