Atas putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan itu, JPU ajukan banding ke PT Banda Aceh.
Begitu juga terdakwa yang dalam pembelaannya meminta dibebaskan karena merasa tak bersalah, juga mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banda Aceh.
Sebelumnya, di tingkat PN Tipikor Banda Aceh, selain terdakwa, majelis hakim juga menghukum sama terhadap terdakwa Mukhlis selaku pejabat pengadaan dalam proyek ini.
Sedangkan vonis terberat di tingkat PN Tipikor Banda Aceh dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK dalam proyek ini, Zulfahmi.
Baca juga: Polda Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh, Proyek Disdik
Ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Serambinews.com belum memperoleh informasi terbaru atas putusan terhadap terdakwa Mukhlis dan Zulfahmi.
Artinya, apakah mengajukan banding atau tidak?
Jika mengajukan banding, Serambinews.com juga belum memperoleh informasi perkembangan perkaranya di PT Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara Rp 7,2 miliar dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasinya untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan untuk penanganan Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA 2020 itu Rp 453,5 miliar lebih. (*)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan, Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik