Sosok Rizkil Watoni, ASN Bunuh Diri Berujung Warga Bakar Polsek Kayangan, Ayah: Mentalnya Dibunuh

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENTALNYA DIBUNUH: Nasruddin, ayah Rizkil Watoni menunjukkan surat perjanjian damai dalam kasus dugaan pencurian HP usai mediasi di Polsek Kayangan, Senin (18/3/2025). Ia mengatakan mental anaknya dibunuh oleh oknum aparat

SERAMBINEWS.COM  - Kantor Polsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin malam (17/3/2026) pukul 20.00 Wita, dirusak ratusan massa yang berasal dari Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Massa yang emosi merusak pagar dan membakar sejumlah sepeda motor di halaman luar Mapolsek Kayangan. 

Mereka juga merusak sejumlah kendaraan roda dua di dalam Polsek, memecahkan jendela, dan merusak jendela Polsek dengan kayu dan batu.

Kemarahan warga hingga merusak Polsek Kayangan dipicu oleh peristiwa bunuh diri seorang warga bernama Rizkil Watoni.

Inilah sosok Rizkil Watoni, ASN akhiri hidup di Lombok Utara. 

Kepergian Rizkil Watoni berujung warga membakar Polsek Kayangan.

Sang ayah bahkan menyebut kepergian sang anak bukan karena bunuh diri namun karena mentalnya sudah lebih dulu dibunuh oleh oknum aparat.

Penyerangan markas Polsek Kayangan, Lombok Utara oleh warga, Senin (17/3/2025) malam, diduga dipicu insiden bunuh diri seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizkil Watoni.

Kuat dugaan dia mengakhiri hidup karena mengalami stres berat usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Ia disangka mencuri HP milik seorang penjaga toko modern di Kecamatan Kayangan.

Terkait hal ini, Nasruddin, ayah korban, sebagaimana dilaporkan wartawan Daily Lombok, dia mengaku sangat terpukul atas insiden yang menimpa putranya.

Dia adalah sosok tulang punggung bagi keluarga.

 Nasruddin menduga, kejadian yang menimpa anaknya lantaran tertekan oleh kasus dugaan pencurian yang dialaminya. 

Nasruddin mengakui persoalan dugaan pencurian tersebut telah diselesaikan. Bahkan ada surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua pihak. Diteken di atas surat bermaterai. 

Namun, menurut Nasruddin, ada oknum aparat yang kemudian menekan dan menakut-nakuti anaknya (almarhum) dengan ancaman dipidana 7 tahun, serta denda Rp90 juta. 

Halaman
1234

Berita Terkini