Bebas Ginting Otak Pembunuhan Wartawan di Karo Ambruk Sebelum Sidang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKAI KURSI RODA - Satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, Bebas Ginting, dibawa menggunakan kursi roda setelah ambruk karena sakit di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Bebas Ginting divonis penjara seumur hidup.

Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Sidak SPBU dan Pasar, Jalan ke Lokop Rampung, Klaim Pangan Lebih Banyak dari Galus

Baca juga: Kronologi Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah hingga Pingsan, Begini Kondisinya Usai Operasi

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kian Tinggi, Cek Rincian Lengkap Per Mayam Edisi 27 Maret 2025

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun

Berita Terkini