Jurnalisme Warga

Mengenang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Pemimpin Penghapus Kemiskinan dengan Zakat

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEUKU ICHSAN, M.Sn., Ketua Jurusan Seni Rupa dan Desain Instiitut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, melaporkan dari Kota Jantho, Aceh Besar

TEUKU ICHSAN, M.Sn., Ketua Jurusan Seni Rupa dan Desain Instiitut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, melaporkan dari Kota Jantho, Aceh Besar

Di dalam perjalanan peradaban Islam, sejarah telah mencatat banyak sosok pemimpin yang tidak hanya dikenal karena keadilannya, tetapi juga karena keberhasilannya dalam menyejahterakan rakyat melalui kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Salah satu sosok yang paling banyak tercatat adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, seorang pemimpin yang dalam waktu singkat mampu membawa perubahan luar biasa bagi umat Islam.

Ia berkuasa pada tahun 717 hingga 720 Masehi bertepatan pada era Kekhalifahan Ummayah. Keberhasilannya dalam menghapus kemiskinan melalui zakat menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan dan keadilan sosial dapat dicapai jika pemimpin memiliki visi yang jelas serta niat yang tulus untuk membangun peradaban.

Dalam bulan Ramadhan, ajaran Islam mengajarkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga momen untuk mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Salah satu bentuk nyata dari kepedulian tersebut adalah kewajiban membayar zakat fitrah.

Umar bin Abdul Aziz memahami bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Umar bin Abdul Aziz lahir tahun 682 Masehi dan tumbuh dalam lingkungan yang sangat menghormati nilai-nilai Islam. Ia mendapatkan pendidikan terbaik dalam fikih dan kepemimpinan, yang menjadikannya seorang pemimpin yang tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga visioner dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Ketika ia diangkat sebagai khalifah pada tahun 717 Masehi—setelah wafatnya Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik—banyak orang tidak menyangka bahwa ia akan membawa perubahan besar dalam waktu yang relatif singkat.

Hanya dalam dua tahun lima bulan masa kepemimpinannya, ia berhasil mereformasi sistem ekonomi Islam sehingga menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyatnya.

Salah satu langkah fundamental yang ia lakukan adalah mengelola zakat secara efektif. Berbeda dengan para pemimpin sebelumnya yang sering menggunakannya hanya untuk kepentingan negara atau golongan tertentu, Umar memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Sebagaimana diketahui, Islam mengajarkan bahwa zakat adalah pilar penting dalam membangun keadilan sosial. Umar bin Abdul Aziz memahami hal ini dengan sangat mendalam. Ia menganggap zakat bukan hanya sebagai ibadah individu, tetapi sebagai mekanisme ekonomi yang dapat mengentaskan kemiskinan.

Sebelum kepemimpinannya, zakat sering kali tidak terdistribusi dengan baik. Ada banyak kasus di mana orang-orang kaya membayar zakat, tetapi fakir miskin masih tetap kelaparan. Umar bin Abdul Aziz mengubah sistem ini dengan memastikan bahwa setiap wilayah menerima dan mendistribusikan zakat secara adil.

Selain itu, Ummar juga menghapus berbagai pajak yang membebani rakyat kecil dan menggantikannya dengan sistem zakat yang lebih transparan. Dengan begitu, rakyat tidak merasa terbebani secara ekonomi dan mereka lebih mudah memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Umar memastikan bahwa zakat benar-benar digunakan untuk membantu kaum fakir miskin, anak yatim, serta membebaskan budak. Bahkan, dalam beberapa catatan sejarah, dikisahkan bahwa di beberapa wilayah kekuasaannya, hampir tidak ada lagi orang miskin yang berhak menerima zakat karena kesejahteraan sudah merata.

Umar tidak hanya mendistribusikan zakat sebagai bantuan langsung, tetapi juga menggunakannya untuk membiayai proyek-proyek ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Halaman
123

Berita Terkini