Menurut hasil rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe, tersangka DI memperagakan 47 adegan, termasuk komunikasi awal dengan korban, eksekusi penembakan, hingga pembuangan senjata api.
Tersangka yang masih berusia 22 tahun dan berpangkat Kelasi Dua diduga memiliki senjata rakitan yang dibeli di Lampung.
Selain itu, ada dugaan keterlibatan dua oknum TNI AL lainnya yang membantu tersangka membuang jenazah korban.
Fakta ini semakin memperkuat harapan keluarga agar kasus ini diusut secara transparan.
Baca juga: Sosok Imam, Sales Mobil Ditembak Mati TNI AL di Aceh Utara, Tinggalkan 3 Anak, Si Bungsu Masih Bayi
Sementara itu, Haji Uma menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, ia merasa berkewajiban membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Haji Uma berharap proses hukum berjalan transparan dan penyidik bersikap kooperatif dalam menjalankan tugasnya.
“Kita tidak ingin ada kejanggalan dalam proses hukum. Hak keluarga korban harus dipenuhi dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan masuknya Tim Hotman 911 dalam kasus ini, diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca juga: Haji Uma Komit Kawal Kasus Pembunuhan Warga Aceh Utara oleh Oknum TNI, Desak Evaluasi Prajurit