3 Bansos yang Cair Pada April 2025, Termasuk PKH Tahap 2, Ini Daftar, Nominal dan Link Mengeceknya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BANTUAN SOSIAL - 3 bansos yang cair pada April 2025, termasuk PKH tahap 2, ini daftar, nominal dan link mengeceknya

SERAMBINEWS.COM - Beberapa jenis bantuan sosial atau bansos akan cair pada bulan April 2025.

Setidaknya, ada tiga jenis bansos yang akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan ini.

Informasi mengenai pencairan bansos ini perlu diketahui oleh masyarakat yang menjadi penerima bansos.

Dengan demikian, masyarakat penerima bansos bisa mencairkannya tepat waktu.

Disamping itu, masyarakat juga perlu mengetahui cara mengecek jenis bansos yang akan diterima serta besarannya secara online.

Dengan demikian, penerima bansos tidak perlu repot-repot mendatangi kantor desa, kelurahan, atau kecamatan untuk mengecek apakah namanya masuk dalam kelompok penerima bansos pada April 2025 sekaligus mengecek nominal bansos yang cair.

Lalu, bansos apa saja yang akan cair pada April 2025?

Baca juga: Soal Penyaluran Bansos Baitul Mal, Abidon Mengaku Tak Dilibatkan

Daftar bansos yang cair April 2025

Ada tiga jenis bansos yang akan disalurkan pemerintah pada April 2025.

Berikut daftarnya yang dilansir dariĀ Kompas.com, Rabu (5/4/2025).

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Diberitakan Antara, Rabu (15/1/2025), pemerintah akan menyalurkan bansos PKH tahap 2 pada April, Mei, dan Juni 2025.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

PKH termasuk bansos model social transfer yang diberikan secara tunai yang dikenal dengan conditional cash transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.

Penerima PKH akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:

Ibu hamil

  • Rp 750.000 setiap 3 bulan
  • Rp 3.000.000 per tahun.

Baca juga: Rp 918 Juta Bansos Baitul Mal Pidie 2024 Belum Disalur, Ketua & Kepala Sekretariat Saling Menyalahi

Anak usia dini (0-6 tahun)

  • Rp 750.000 setiap 3 bulan
  • Rp 3.000.000 per tahun.
Halaman
123

Berita Terkini