Berita Banda Aceh
Gubernur Ingatkan Pejabat di Aceh Hati-hati Jalankan Program
"Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
"Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita," kata Mualem.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengingatkan setiap pejabat di jajaran pemerintahannya agar berhati-hati dalam menjalankan program dan menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Mualem turut menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, terutama di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
"Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita," kata Mualem.
Hal tersebut disampaikan Mualem, saat memimpin rapat pimpinan dan arahan khusus yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/4/2025).
Dalam rapat tersebut, Mualem mengingatkan para pejabat akan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum.
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.
Lebih lanjut, Mualem meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Aceh yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang.
Menurutnya, banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan.
“Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pertambangan emas, Mualem menyebut bakal disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak,” ucapnya.
Terakhir, dalam rapat itu gubernur menegaskan pentingnya menindaklanjuti proyek Bendungan Krueng Keuruto yang telah dilaporkannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia meminta Dinas Pengairan untuk bergerak cepat, serta menertibkan bangunan masyarakat yang berdiri di atas lahan persawahan produktif.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Aceh Timur Sidak Sejumlah Dinas
Polda Aceh Gelar Yasinan, Perdana Diikuti Seluruh Jajaran Via Virtual |
![]() |
---|
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.