Namun, Siti Nurmala menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.
Selama persidangan, keluarga korban, terutama DJP dan Siti Nurmala, menunjukkan emosi yang mendalam.
Mereka sempat histeris dan meneriaki Brigadir AK sebagai pembunuh.
Pengakuan dan Pelanggaran
Kuasa hukum keluarga korban, M. Amal Lutfiansyah, menyambut baik keputusan majelis sidang yang memecat Brigadir AK.
Lutfiansyah menjelaskan bahwa terperiksa mengakui beberapa perbuatannya, yang menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian, termasuk tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi,” ungkap Lutfiansyah.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga merusak citra Polri.
Hak Banding dan Proses Hukum Selanjutnya
Mengenai kemungkinan banding dari Brigadir AK, Lutfiansyah menyatakan bahwa itu adalah hak terperiksa.
“Kami hormati, monggo saja itu kan hak dia,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait kasus pidana pembunuhan bayi AN, Lutfiansyah berharap berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kami harap proses pidana agar segera naik ke persidangan sehingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya
Baca juga: ‘Maafkan Saya, Ibu’: Kata Terakhir Rifaat Sebelum Ditembak Tentara Israel
Baca juga: Ternyata Ada 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter Priguna, Pelaku Pakai Modus yang Sama
Baca juga: Lapar Mata Bisa Bahaya: Kenali Dampak Makan Berlebihan dan Cara Sederhana untuk Menghindarinya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding