Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam kantor itu, kemudian disusul MR, duda anak 1 ini.
Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U.
"Malam itu juga, keduanya langaung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku," tutup Heri.(*)
Baca juga: Ruben Onsu Berusaha Tahan Tangis Ketika Mengucap Dua Kalimat Syahadat, Ungkap Perjalanan Mengharukan
Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Try Out SNBT 2025, Plt Sekda Ajak Siswa Serius Siapkan Diri Tes Masuk PTN
Baca juga: Serangan Israel ke RS di Gaza Hancurkan Ruang Unit Gawat Darurat & Fasilitas Penyimpanan Oksigen