“Di lokasi kejadian kami juga menangkap dua orang pria, Supilar dan Suparmin, yang sedang bermain judi sabung ayam,” jelas Afdhal.
Selain itu, polisi juga mengejar tiga buronan lain yang berperan sebagai penjudi dan wasit dalam pertarungan sabung ayam.
“Masih ada J, DO, DE, dan A yang kini masih diburu,” katanya.
Polisi juga tengah menyelidiki omzet dari praktik judi tersebut.
6. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 ayat 1 ke-2e KUHP.
“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar Afdhal.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Klaim Foto Wisuda Jokowi yang Beredar di Medsos Hasil Editan
Baca juga: Marlina Janji Bangun Rumah untuk Rudi
Baca juga: Bustami Jabat Plt Kepala Disdik Aceh Timur
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com