Debt Collector Ngamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEBT COLLECTOR DITANGKAP - Tak lama usai aksinya viral sewaktu mengamuk hingga merusak pagar salah satu pabrik di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, debt collector berinisial J dicomot oleh polisi.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Senin, (12/5/2025) malam.

"Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Namun, Dimitri belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan aksi premanisme debt collector tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.


Dimitri menambahkan, korban yang mendapat aksi kekerasan fisik hanya satu orang.

"Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik dan sekarang masih dalam pengejaran kami," kata dia.

Pelaku Ditangkap

Tak lama usai aksinya viral, debt collector berinisial J dicomot polisi.

J diamankan tak jauh dari lokasi kejadian oleh jajaran Polres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, J adalah pelaku yang menggoyangkan pagar pabrik dan membanting pegawai pabrik yang berusaha menghalangi aksi anarkisnya.

"Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Arfan membeberkan pelaku J bersama sejumlah rekannya mendatangi pabrik baja itu untuk utang berjumlah ratusan juta kepada seseorang yang dikira olehnya bekerja di tempat tersebut.

"Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya," kata Arfan.

Namun, lanjut Arfan, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.

"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

Saat ini, polisi juga tengah memburu sejumlah rekan dari J yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Berita Terkini