Pemuda 19 Tahun Setubuhi Pacar Usia 14 Tahun dalam Ruang Kelas SD, Begini Nasibnya Kepergok Warga

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MESUM - Seorang pemuda berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berhubungan intim dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

SERAMBINEWS.COM, JEMBER - Seorang pemuda berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berhubungan intim dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

 IM nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur di dalam ruang kelas sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/5/2025) itu berakhir dengan penangkapan pelaku setelah warga setempat memergoki aksi mesum tersebut.  

Menurut keterangan Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh, awalnya IM bersama korban dan dua pasangan lainnya awalnya berkumpul di lapangan balai desa untuk berpacaran.

 Namun, salah seorang saksi, R mengusulkan pindah ke kompleks SDN yang lebih sepi.  

“Mereka berempat awalnya duduk di depan kelas, lalu R dan pacarnya memilih berboncengan sepeda di halaman sekolah, sementara IM mengajak korban masuk ke dalam ruang kelas,” jelas Eko.  

Di dalam kelas, IM langsung mengunci pintu, lalu mulai mencium dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: Pria di Bekasi Cabuli Puluhan Wanita, Modus Pengobatan Alternatif, Buka Praktik sejak 2011

Korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku setelah diiming-imingi janji pernikahan.  

“Pelaku mengatakan pelaku akan menikahi sambil menutup mulut korban saat beraksi,” ungkap Eko.  

 Aksi mesum itu tidak berlangsung lama karena warga yang curiga mendatangi lokasi.

Begitu mendengar keributan, IM dan korban buru-buru mengenakan pakaian mereka.

Saat diinterogasi warga, korban mengaku baru saja dicium sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.  

 Orang tua korban, yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan IM ke Polsek Jenggawah.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku.  

IM kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara  berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12

Berita Terkini