Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 jo. SEMA No. 2 Tahun 2024, hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Namun, instansi seperti BPKP, Inspektorat, hingga akuntan publik tetap sah melakukan audit pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, mengenai penahanan terhadap kedua tersangka, Hakim menilai tindakan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan dalam batas waktu dan kewenangan yang sah dari penyidik.
Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri oleh Rudi Syahputra, S.H. selaku kuasa hukum para pemohon, dan Andre Pratama, S.H. yang mewakili Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai pihak termohon.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip senilai miliaran rupiah di Aceh Timur akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan pokok.(*)