SERAMBINEWS.COM - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (DEMA FTK) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyoroti isu adanya pungutan penerimaan murid baru di madrasah dan sekolah di Aceh.
Dalam pernyataan persnya yang diterima Serambinews.com, Selasa (27/5/2025), Ketua DEMA FTK UIN Ar-Raniry, Al Ghifari Fandra, memberi penyataan tegas terkait hal itu.
Dikatakannya, pungutan itu, baik dalam bentuk sumbangan tidak resmi maupun pungutan biaya administrasi yang bersifat memaksa, telah mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
Menurut Al Ghifari, pungutan itu sangat merugikan siswa dan wali murid, terlebih mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan uang dalam proses administrasi sekolah, pengambilan ijazah, bahkan saat mendaftar ulang di madrasah ibtidaiyah negeri (MIN),"
"Hal ini tidak hanya melanggar peraturan, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” tegas Al Ghifari.
Lebih lanjut, Al Ghifari menilai bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih dari praktik koruptif.
Baca juga: Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan
Baca juga: Prostitusi Tumbuh Pesat dan Jadi ‘Lahan Basah’ di IKN: Tarif Mulai Rp400 Ribu, Full Servis Bisa Nego
Oungutan yang dilakukan oleh oknum pendidik atau pejabat sekolah, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diberantas.
“Kami tidak ingin ada siswa yang gagal melanjutkan sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang pendaaftaran ulang. Hal seperti ini harus dihentikan,"
"Kemenag sebagai otoritas tertinggi dalam pendidikan madrasah wajib hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Menurut Al Ghifari, jika praktik pungutan ini tidak ditindak tegas, maka dipastikannya akan terus berlangsung dan menjadi budaya yang membahayakan sistem pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dikomersialisasikan.
Laporkan jika Ada Pungutan
Dalam kesempatan itu, DEMA FTK mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua siswa, organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
Serta melaporkan setiap praktik pungutan yang mereka temukan baik di sekolah maupun madrasah.
Baca juga: Alhamdulillah, Pemerintah Kembali Cairkan 6 Bantuan di Bulan Juni 2025, Terbaru Ada Subsidi Upah
Baca juga: Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat
“Sejauh ini terdata ada delapan sekolah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang terlalu besar. Kami akan terus mengawal isu ini,"
"Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada kami sebagai bagian dari pengawasan publik. Keadilan dalam pendidikan harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(*)