Nasib Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Hal yang Memberatkan
Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Nasib I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdakwa kasus pelecehan seksual.
Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Agus Difabel juga di denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).
Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Sidang putusan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Difabel digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dibuka pukul 11.03 Wita dan ditutup pukul 12.13 Wita.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam putusan, majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.