"Kalau kita kan masuk dalam Prolegnas Utama RUU ASN, ya bisa saja substansi usulan perubahan pemerintahan bisa jadi satu terkait masalah umur. Tapi kan itu belum menjadi usulan pemerintah, baru usulan Korpri. Korpri kan beda dengan pemerintahan," ujarnya.
Menurut Irawan, yang lebih mendesak dari sekadar menaikkan batas usia pensiun adalah reformasi sistem pensiun ASN itu sendiri.
"Saya sih lebih memilih untuk mendorong reformasi sistem pensiun. Karena sekarang kan orang berpikir lebih banyak yang didapat saat bekerja daripada saat pensiun. Padahal kalau sistem pensiunnya bagus, orang enggak akan mau kerja lagi, maunya pensiun aja," ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa belum ada naskah akademik maupun draf RUU ASN yang diterimanya.
Lebih lanjut, Irawan menjelaskan perlunya kajian akademik yang memperhitungkan berbagai variabel, seperti perbedaan usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian, termasuk PPPK dan PNS.
Dia juga mempertanyakan apakah usulan usia 70 tahun berlaku bagi semua jabatan, atau hanya jabatan tertentu.
"Misalnya dia minta 70 tahun. Tapi usia rekrutmen kita berbeda-beda. Ada yang masuk usia 21, ada juga setelah 35. Durasi kerjanya kan beda-beda. Itu dulu yang harus dikaji. Belum lagi, ASN kita ada dua, PPPK dan PNS. Apakah yang dimaksud termasuk PPPK juga?" ucap Irawan.
Ia bahkan menyebutkan potensi moral hazard jika seseorang menjabat terlalu lama di satu posisi.
"Semakin lama orang menduduki jabatan tersebut, potensi moral hazard semakin besar. Dan semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga turun. Regenerasi juga enggak jalan," ucapnya.
Irawan pun mendorong agar reformasi tata kelola ASN menjadi prioritas, termasuk pembenahan data kepegawaian dan manajemen ASN secara keseluruhan.
"Masih banyak blind spot dalam tata kelola ASN kita. Itu dulu aja dibenahi. Dan itu bagian dari reformasi sistem. Kalau data aja belum rapi, gimana kita bisa menetapkan kebijakan umur yang akurat?" pungkasnya.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. (*)