Ipda Bilson menambahkan, korban R dan ayahnya tinggal satu rumah di Kecamatan Dolok Pardamean.
Dalam laporan yang diterima Polres Simalungun terungkap, bahwa R yang masih duduk di bangku SMP sudah dua kali dirudakpaksa oleh ayahnya.
Peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2023 di rumah pelaku dan korban.
Korban R sempat melawan, namun tak dihiraukan oleh pelaku.
Untuk kedua kalinya, TRT mencabuli putrinya R pada 8 April 2025 di tempat usaha kedai tuak miliknya.
Awalnya, pelaku mengajak R ke warung tuak untuk membersihkan rumput.
Setelah selesai korban beristirahat dan tertidur di kamar yang ada di warung tuak tersebut.
“Pelaku lalu masuk dan mengunci kamar. Korban sempat berteriak ‘Jangan, Pak’ sambil menendang kaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukannya,” kata Ipda Bilson.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban R menceritakan peristiwa itu kepada dua kakaknya.
Ternyata, kedua kakaknya juga mengalami nasib serupa, menjadi korban rudapaksa ayahnya.
Terungkap pula bahwa kedua kakak R mengalami peristiwa memilukan tersebut, saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“(Korban) saat itu masih kelas 5 SD. Saat ini kakak korban sudah kuliah dan sudah bekerja, terungkapnya pas adiknya ini lapor sama kakaknya," kata Bilson.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Korban di Jemput ke Ponpes Dibawa ke Hutan, Disetubuhi saat Pingsan
DINAS PPA Simalungun Akan Temui Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni mengaku akan terjun ke rumah korban pencabulan anak perempuan oleh ayahnya sendiri.