Dalam kesempatan itu, Buya Yahya juga menyarankan hal lain yang bisa dilakukan oleh penerima kurban dari golongan kaya apabila tidak ingin mengonsumsi daging kurban yang diterimanya.
Cara lain yang bisa dilakukan ialah memasaknya menjadi makanan lalu dibagikan atau dihidangkan kepada siapa saja yang datang ke rumahnya.
"Itulah yang ada dalam (hukum) fiqih mazhab Imam Syafi'i" pungkas Buya Yahya.
Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Orang Kaya
Islam membolehkan pembagian daging kurban kepada orang kaya, selama status kurban tersebut adalah sunah (tathawwu'), seperti kurban Idul Adha.
Hal ini dijelaskan dalam unggahan resmi LBM MUDI Mesra dan diperkuat oleh pandangan para ulama seperti Aba Nisam dan Buya Yahya.
Namun, jika kurban itu adalah wajib (seperti kurban nazar), maka dagingnya hanya boleh diberikan kepada fakir miskin dan tidak sah diberikan kepada orang kaya.
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab
Meskipun boleh menerima, orang kaya hanya berhak atas daging kurban sebagai hadiah, bukan sedekah.
Karena itu, mereka tidak boleh memanfaatkannya selain untuk dikonsumsi.
Aba Nisam mengingatkan, jika daging kurban dibagikan kepada orang kaya, harus ditegaskan bahwa daging itu tidak boleh dijual, melainkan hanya dimanfaatkan sebagai bahan makanan.
"Daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir miskin, sedangkan orang kaya menerima kurban bukan atas nama sedekah, namun atas nama hadiah," demikian penjelasan yang dikutip dari unggahan akun @lbm.mudi, Minggu (1/6/2025).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI