SERAMBINEWS.COM, GRESIK – Seorang anak di bawah umur kembali menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Korban yang masih berusia 15 tahun berulang kali dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Pelaku berinisial SW warga Driyorejo, Gresik ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.
Pria berusia 48 tahun ini tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Korban adalah AA berusia 15 tahun.
Modusnya, pelaku memijati korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Perbuatan dilakukan berkali-kali. Mulai dari 31 Maret, 15 April, dan 26 April di kamar korban.
Korban akhirnya baru berani mengadu dan keluarga melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti kuat.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Tamiang, Tersangka Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tuanya
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya dua daster, dua celana dalam, satu celana pendek, dan satu sarung.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Motif tersangka penasaran ingin tahu perkembangan bentuk tubuh korban.
Kapolres Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan perilaku dan kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan mereka batasan tubuh dan dorong untuk berani bicara jika ada perlakuan yang membuat tidak nyaman. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan,” tegasnya
Baca juga: Warga Bawa Spanduk Mosi Tak Percaya Saat Musyawarah RKPG, Ini Penjelasan Keuchik di Aceh Utara Itu
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan Panen Jagung di Trumon Tengah, Serentak Bersama Presiden Prabowo Subianto
Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK
Artikel ini sudah tayang di TribunJatim