Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK

Ia menjelaskan, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PEMERASAN TKA - KPK mengungkap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

"Kedelapan tersangka adalah Saudara SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

"(Tersangka) HYT selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang juga Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," sambungnya.

Kemudian, WP selaku Direktur PPTKA, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dan GW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta dan PKK.


"Tiga orang jadi satu sprindik, yaitu (tersangka) PJW, JS, AS. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA)," jelasnya, dikutip dari video Youtube Kompas TV.

Ia menjelaskan, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Terbitkan SE untuk Berikan Sanksi Tegas

KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, uang itu disita dari salah satu tersangka.

"KPK hari ini melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

"Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.


Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

Dalam perkara itu, Lembaga Antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum mengungkap sosok para tersangka tersebut.

Selain penetapan tersangka, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kemenaker di Jakarta Selatan, pada 20 Mei lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved