Cek BSU 2025 Muncul 'Data Masih Dalam Proses Verifikasi', Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK PENERIMA BSU - Tampilan notifikasi yang muncul di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id saat melakukan pengecekan status penerima di BSU 2025.

Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini 3 Cara Cek Penerima Secara Online

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini