Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini 3 Cara Cek Penerima Secara Online
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI