Kendati demikian, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan memiliki potensi menerima BSU.
Baca juga: Dicairkan Mulai Besok, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU Periode Juni-Juli, Siapa Saja?
Setelah proses verifikasi, selanjutnya tahap akhir yaitu proses validasi oleh Kemnaker.
Proses validasi ini termasuk pengecekan apakah pekerja yang terdaftar juga termasuk dalam penerima bantuan social lainnya atau tidak.
Nantinya, pekerja yang dinyatakan layak menerima BSU, maka akan menerima BSU yang ditransfer langsung ke rekening pekerja.
Merujuk pada proses penyaluran BSU 2022 tersebut, pekerja atau buruh yang menerima notifikasi datanya masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka harus bersabar.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Baca juga: BSU 2025 Cair, Begini Cara Update Rekening Penerima BSU, Pemilik Rekening HIMBARA Harus Tahu
Tahapan Status Penerima BSU 2025:
Dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/6/2025), ada beberapa tahapan dan status yang bisa dipantau oleh pekerja atau buruh saat melakukan pengecekan BSU 2025.
Berikut tahapan statusnya.
- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Syarat Penerima BSU 2025
Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI