Tim TIPU UGM Tuntut KPU, UGM, dan SMAN 6 Setara Utang Negara Terkait Ijazah Jokowi: Rp 5.853 Triliun
SERAMBINEWS.COM – Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengajukan gugatan fantastis senilai Rp5.853 triliun atau setara utang negara.
Tuntutan itu dilayangkan terhadap tiga lemabaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMAN 6 Surakarta.
Gugatan ini terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih dipersoalkan.
Melalui kuasa hukumnya, Taufiq, TIPU UGM menyebutkan bahwa angka tuntutan tersebut bukan asal-asalan.
Ia mengklaim bahwa jumlah tersebut mencerminkan utang negara yang tercatat selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Dasar perhitungan tuntutan Rp 5.853 Triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu" ujar Taufiq saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (8/6/2025).
Taufiq menegaskan tuntutan Rp 5.853 Triliun tidak dihitung saat Jokowi menjadi Walikota Solo maupun Gubernur Jakarta, melainkan hanya saat menjadi Presiden selama 2 periode.
Angka Rp 5.853 Triliun itu ditanggung renteng kepada pihak tergugat yakni Jokowi, KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.
Menurut Taufiq KPU Solo tidak melakukan verifikasi berkas khususnya ijazah sejak awal Jokowi mendaftar sebagai Wali Kota Solo.
"Jadi kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden,”
“Jadi pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi Walikota Solo," ujarnya.
Taufiq juga menyebut SMA 6 Solo selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.
Ia juga menambahkan jika pihak UGM tidak jelas saat meluluskan Jokowi terutama soal ijazah.
"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi,”