Pulau Sengketa Aceh Sumut
Buntut Sengketa Pulau, Mantan Pangdam IM Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Darat Aceh-Sumut
“Pemerintah Aceh disarankan untuk melakukan evaluasi ulang batas wilayah, yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati

“Pemerintah Aceh disarankan untuk melakukan evaluasi ulang batas wilayah, yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat,” ujar T Hafil, Selasa (10/6/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn.) Teuku Abdul Hafil Fuddin, mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan peninjauan ulang terhadap batas darat yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan T Hafil, menanggapi polemik status empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, menurutnya batas darat dengan Sumut juga merupakan salah satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan untuk ditinjau.
“Pemerintah Aceh disarankan untuk melakukan evaluasi ulang batas wilayah, yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat,” ujar T Hafil, Selasa (10/6/2025).
T Hafil menjelaskan, belajar dari sengketa pulau, Keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu reaksi dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh mengajukan keberatan resmi, mengacu pada dokumen historis seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
Ia mengungkap, sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukanlah hal baru.
Baca juga: IMNAD Ajak Warga Rebut Kembali 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Ini Marwah
Sejak tahun 1988, telah terjadi perselisihan mengenai batas wilayah di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam.
“Setelah 32 tahun, pada tahun 2020, Kemendagri menetapkan sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara,” sebutnya.
Meskipun penetapan tersebut diharapkan menyelesaikan sengketa, Hafil melihat, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masih ada potensi pergeseran batas darat yang perlu diwaspadai.
“Perubahan geografis alami, seperti abrasi atau akresi, serta aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di perbatasan dapat mempengaruhi persepsi dan klaim terhadap wilayah tertentu,” ucapnya.
Untuk itu, T Hafil mendorong perlu adanya langkah strategis yang diperlukan Pemerintah Aceh untuk menjaga integritas wilayah, di antaranya yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, yakni berkomunikasi aktif dengan Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan data batas wilayah yang akurat dan terkini.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.