SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menyasar para pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, sebagai upaya meringankan beban ekonomi nasional.
Para penerima BSU 2025 diimbau untuk segera mengecek status pencairan bantuan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Di situs tersebut, masyarakat dapat memantau apakah mereka termasuk dalam daftar penerima serta mengikuti proses pencairan secara online.
Pengecekan status BSU cukup mudah. Calon penerima hanya perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun di luar itu, guru honorer juga wajib tahu sejumlah hal.
Ya, seperti diketahui, m Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja formal di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Dari beberapa pernyataan pemerintah, pekerja formal dengan upah maksimal Rp3,5 juta, termasuk guru honorer bisa mendapatkan BSU 2025 ini.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah tercatat dalam data BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Proses pengecekan bisa dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.
Selain itu, pencairan BSU juga telah dijadwalkan pemerintah. Berikut panduan lengkap untuk cek status penerima dan jadwal pencairan BSU 2025.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
1. Melalui Website Resmi Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Isi data berupa nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email Klik “Lanjutkan” untuk melihat status
2. Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO jika belum terpasang di ponsel
- Buat akun dengan menggunakan NIK dan nomor telepon aktif Login ke aplikasi Pada halaman utama, scroll ke bawah dan klik banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Isi data seperti pada website (KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email)
- Klik “Lanjutkan”
Kapan BSU 2025 Dicairkan?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan BSU direncanakan berlangsung sebelum minggu kedua bulan Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berikut kriteria penerima BSU tahun ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri Pastikan Anda memenuhi syarat dan melakukan pengecekan secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Pemerintah menargetkan bantuan ini bisa segera diterima pekerja yang berhak sebelum pertengahan Juni 2025.
Harap Tahu! Tak Semua Guru Honorer Dapat
Penting diketahui bahwa tak semua guru honorer bisa mendapatkan BSU 2025 ini.
Ada yang bersyukur karena mendapatkan BSU, namun ada juga yang pasrah karena tidak dapat merasakannya.
Tian (25), seorang guru honorer di Megamendung, Kabupaten Bogor, akhirnya merasakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) setelah lima tahun aktif mengajar.
“(Kabar BSU cair) sudah dengar, tapi memang enggak pernah berharap dapat, tapi ternyata Alhamdulillah (kemungkinan kali ini cair),” ucap Tian kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Tian mengaku sudah melakukan pengecekan melalui situs resmi dan mengisi data nomor rekeningnya.
Meski dananya belum masuk, ia berharap kali ini namanya benar-benar tercantum sebagai penerima bantuan.
“Jadi sudah masukkin nomor rekening sih, entah kalau jadi penerima atau bukan, nanti bakal dicek lagi,” jelasnya.
“Tapi kata teman, kalau bisa masukkin rekening berarti termasuk penerima BSU,” imbuh Tian.
Ini menjadi pengalaman pertamanya mendapat BSU, setelah selama ini mengajar di tiga sekolah dengan total waktu kerja 50 jam per minggu.
Tian menduga peluang menerima bantuan muncul karena namanya baru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2022.
“Saya pribadi untuk punya BPJS Ketenagakerjaan juga baru dapat di tahun ajaran ini, baru mau setahun,” katanya.
Nasib tak sama, guru lain tak penuhi syarat Berbeda dengan Tian, Inayah (25), guru honorer di sebuah SD di Tangerang Selatan, belum terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pesimistis bisa menerima bantuan tersebut.
“Kayaknya memang enggak akan dapat, syaratnya saja punya BPJS sedangkan saya enggak punya,” ujar Inayah.
Ia mengaku sempat mempertimbangkan untuk berpindah karier karena penghasilannya sebagai guru honorer tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau pindah mengajar ke sekolah swasta, masa kerja dihitung dari awal lagi dan enggak bisa masuk Dapodik. Berarti kan harus honorer lagi di sana sekitar dua tahun lagi, kayaknya enggak gitu sanggup,” tuturnya.
Saat ini, Inayah menerima gaji di bawah Rp 800.000 per bulan.
Untuk menambah penghasilan, ia mengajar les sebagai pekerjaan tambahan.
(kompas.com/ bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cek bsu.kemnaker.go.ig ! Guru Honorer Harus Tahu Hal Ini Soal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan