Meskipun demikian, pihak Samsat Abdya memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan.
Sambil menunggu tindak lanjut dari Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) sebagai instansi pembina tingkat provinsi.
Muzakir juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan atau pelanggaran etika kerja, terutama jika merugikan masyarakat.
"Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi, kami dorong untuk ditindak tegas," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPKA, Reza Saputra saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (WA) mengatakan, ia akan mempelajari dahulu guna memastikan perkara tersebut.
"Baik, coba saya pelajari dulu," ucapnya singkat.(*)