Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.1/6808 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martunis, ST DEA.
"Salah satu poin penting dalam edaran tersebut menyatakan bahwa setiap kepala satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing dilarang melakukan kutipan dana atau bentuk pungutan lainnya dalam proses penerimaan murid baru," tegas Abdul Hamid.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah diminta untuk memantau langsung pelaksanaan PPDB di seluruh sekolah agar proses berjalan sesuai aturan tanpa ada kutipan apa pun. (*)