Berita Nasional

Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTU KELUARGA SENDIRI - Kolase foto Kartu Keluarga (KK) dan pemuda yang diolah dengan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (17/2/2025). Seorang yang masih single atau belum menikah juga bisa membuat KK sendiri jika sudah memenuhi syarat tertentu.

SERAMBINEWS.COM - Merantau ke kota lain demi kuliah, bekerja atau mengejar impian sering kali membuat kita harus mandiri dalam banyak hal, termasuk urusan administrasi kependudukan.

Salah satu dokumen penting yang sering dianggap sepele namun punya peran besar adalah Kartu Keluarga (KK).

Banyak perantau yang belum tahu bahwa meskipun tinggal sendiri, mereka tetap bisa memiliki KK atas nama sendiri, tanpa harus tergantung pada KK orang tua atau menumpang di tempat lain.

Padahal, KK adalah dokumen vital yang sering kali dibutuhkan dalam berbagai urusan penting.

Mulai dari mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, mengurus paspor, hingga menjadi dokumen pendukung saat menghadapi situasi darurat atau keperluan hukum.

Tanpa KK yang sah dan sesuai domisili, proses-proses administratif ini bisa jadi lebih rumit dan memakan waktu.

Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data 

Kabar baiknya, kini kamu yang tinggal sendiri di tanah rantau tetap bisa mengurus KK individu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah tempat tinggal.

Prosedurnya cukup mudah dan legal sepenuhnya.

KK Ini juga dikenal sebagai KK individu, dan status ini sah secara hukum sesuai regulasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Artinya, kamu tak perlu menumpang lagi di KK orang lain atau repot-repot pulang kampung hanya untuk mengurus administrasi.

Dikutip dari akun Instagram dukcapil kemendagri, Selasa (17/6/2025), berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Penjelasan Pasal 61 ayat (1):

Dijelaskan bahwa Kepala Keluarga bisa berupa:

Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar

Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga

Orang yang tinggal sendiri (misal: apartemen/kosan)

Kepala asrama/rumah yatim dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama (kolektif). 

Prinsipnya:

Satu alamat baleh ada beberapa KK (meski masih numpang di rumah ortu).

Pemilik KTP-el yang tinggal sendiri berhak jadi Kepala Keluarga dan punya KK!

Baca juga: Anak Lahir di Luar Kota? Begini Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahirannya di Dukcapil Setempat

Proses pembuatannya pun relatif mudah, asalkan kamu tahu alur dan syarat yang harus dipenuhi.

Nah, buat kamu yang sedang merantau dan ingin mandiri secara administratif, simak panduan lengkap cara membuat KK sendiri berikut ini!

1. Datang ke dinas Dukcapil sesuai domisili

2. Bawa KTP-el, KK asli dan surat persetujuan numpang KK atau numpang alamat dari pemilik rumah (jika kost atau kontrakan)

3. Jika numpang di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, jangan lupa bawa SKPWNI dari daerah asal.

Proses pengurusan administrasi ini gratis alias tidak dipungut sepeser pun.

Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data 

Pernahkah kamu bertanya apa fungsi golongan darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)?

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Instagram resminya merilis, pencantuman kolom golongan darah pada KTP elektronik atau KTP-el bukan lagi sekadar pelengkap data kependudukan.

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis (24/4/2025), Direktorat Jenderal Dukcapil mengungkapkan bahwa informasi golongan darah di KTP elektronik memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada situasi darurat.

Selain itu, berikut fungsi lainnya dari pencantuman golongan darah di KTP-el).

Fungsi golongan darah di KTP-el

Pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu elemen penting dalam pencatatan data kependudukan.

Penting untuk Darurat Medis

Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat Apabila sewaktu-waktu membutuhkan transfusi darah dengan kondisi darurat.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi

Sebagai Integerasi Data

Informasi golongan darah yang terintegrasi pada dokumen kependudukan dapat membantu rumah sakit atau Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor darah yang cocok

Mitigasi Resiko

Mengurangi risiko keterlambatan penanganan medis.

Sebagai Syarat Administrasi

Informasi golongan darah Dibutuhkan untuk pendaftaran haji, pekerjaan, dll.

Dukcapil juga menegaskan pentingnya mencantumkan golongan darah dalam KTP elektronik (KTP-el), sebagai upaya mempercepat penanganan medis dalam situasi darurat dan mendukung sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Lengkapi data golongan darahmu sekarang! Satu langkah kecil untuk keselamatan bersama," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga: Tampil Glamor, Kalung Blue Sapphire Maia Estianty Ditaksir Tembus Rp 10 M, Mirip Punya Putri Diana?

 

Berita Terkini