Di sana, Kasat Resnarkoba bersama Tim tepatnya di pinggir jalan Gampong Alue Merbo ini, dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka yaitu Azhari dan Basri.
Ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu yang terbungkus dengan kemasan teh merk Guanyin Wang warna hijau yang diselipkan di bawah jok sepmor.
Penggeledahan lanjutan dilakukan ke rumah Azhari dan kembali ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu yang sama terbungkus dengan kemasan teh merk Guanwinwang warna hijau.
Selain itu, juga ditemukan 3 paket sedang sabu terbungkus dengan plastik tembus pandang dalam toples plastik yang disembunyikan di semak-semak samping rumah Azhari.
Baca juga: Abiya Kuta Krueng Lantik PW HUDA Banda Aceh
Kepada petugas, tersangka Azhari bahwa sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki di daerah Aceh Timur berinisial TF yang kini masih DPO.
"Tersangka Azhari mengaku sabu itu ia peroleh dari TF, namun saat diburu oleh petugas pelaku belum berhasil ditangkap dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Sementara untuk kasus ganja, sambung Kapolres Langsa, tersangka Syukrizal sitangkap di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, berapa hari sebelumnya.
Sebelumnya Sat resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis ganja ini di sana.
Tim Opsnal yang yang langsung terjun ke lokasi berhasil menangkap Syukrizal dan disita ganja dibawanya dalamsebuah tas ransel seberat 2.162 gram.
Tersangka mengaku ganja itu dibawanya dari Kabuoaten Aceh Utara untuk dijual atau diedarkan di Kota Langsa. (*)
Baca juga: Jenderal Israel: Berperang dengan Iran Hanya Menguras Tenaga, Bom Nuklir Menanti Kita