Penerapan WFA Bagi ASN, Wamendagri Ingatkan Pentingnya Pengawasan yang Maksimal

Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - ASN

Ketentuan WFA dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.

Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.

ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:

Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:

(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan WFA bagi ASN, 

Baca juga: ASN Wajib Baca, Ini Aturan Baru WFA, Ini Kriteriria yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor

Berita Terkini