Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Malaysia, yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, kedua WNA yang diamankan tersebut yakni berinisial MA (57), asal Pakistan dan satu lagi berinisial MK (50), asal Malaysia.
Kedua WNA tersebut diamankan pihak Imigrasi pada waktu berbeda.
Gindo menyebut, satu di antara dua WNA tersebut, yakni MK bahkan sudah menikah secara ilegal dan memiliki keluarga di Aceh.
Ia menikah pada 22 Oktober 2023 silam, dan kini mempunyai satu orang anak.
“MK ini pada 22 Oktober 2023, telah menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin dan tinggal di Merduati,” ujarnya.
“Usai menikah, ia juga dikaruniai seorang anak,” kata Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).
Gindo menjelaskan, MK diketahui awalnya masuk ke Indonesia pada 16 Maret 2020, melalui TPI Dumai, Pekanbaru.
Selanjutnya, pada tahun 2020 hingga 2024, ia berada di salah satu dayah di daerah Aceh Besar.
Selama berada di Aceh, beber Gindo, MK bekerja sebagai tukang parkir pada salah satu swalayan di Banda Aceh.
Ia diamankan karena diduga melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Barang bukti yang kami amankan dari MK ada dua, yaitu satu buah paspor Malaysia berlaku dari tanggal 14 Maret 2020 sampai 14 Maret 2025, dan satu buah IC Malaysia dengan nomor 770602-10-520,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Gindo, untuk WNA asal Pakistan berinisial MA (5A), diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024, yakni melalui Kepulauan Riau, tepatnya di daerah Tanjung Pinang.
Menurut Gindo, selama berada di Indonesia, MA bekerja menjual lukisan kaligrafi.