Ia juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu provinsi ke provinsi lain.
“Setelah masuk secara ilegal lewat Riau, MA berikutnya menetap selama empat bulan di Jakarta,” papar Gindo.
“Kemudian dia ke Pontianak. Setelah di Pontianak, dia ke Putusibau dan lanjut ke Sintang (Kalimantan Barat),” jelasnya.
“Maret 2025, MA jualan lukisan kaligari di Lampung, April jualan lukisan kaligrafi di Palembang. Mei dia jualan kaligrafi di Banda Aceh,” lanjutnya.
Gindo menyebutkan, bahwa MA fasih berbahasa Indonesia.
Ia diamankan atas dugaan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian Pasal 119 dan Pasal 122 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
“Dari MA kami sudah mengamankan satu fotokopi paspor kebangsaan Pakistan atas nama MA,” urai dia.
“Lalu satu unit HP merk Infinix, satu dokumen dari negaranya, dan uang senilai Rp 800 ribu, hasil penjualan kaligrafi di Banda Aceh,” jelasnya.(*)