Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa merupakan bagian dari Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
“Dalam prosesnya, PB memerintahkan pemecahan proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan secara khusus, tanpa studi kelayakan dan dokumen teknis yang lengkap,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Selain itu, Ketua POKJA Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik menyelenggarakan lelang tanpa dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
Akibatnya, proyek tidak sesuai dengan desain jalur kereta api dan mengalami kerusakan tanah yang membuatnya tidak berfungsi (total loss).
PB diduga menerima fee senilai Rp 1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.
“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” ucap Abdul Qohar.
PB kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2024, pukul 18.30 WIB, dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
PB disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: VIDEO - Warga Seumanah Jaya Ziarah dan Bersihkan Makam Panglima Perang Kerajaan Peureulak
Baca juga: Sosok Tomy Winata, Pengusaha Bikin Prabowo Kaget saat Pidato, 9 Naga Pemilik Artha Graha Group
Baca juga: VIDEO - Iran Sindir Israel Ngadu ke Ayah saat Dihujani Rudal, Sebut IDF Lemah Tanpa AS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com