Saya sendiri tidak tahu letak miskomunikasinya di mana apakah di pihak kejaksaan atau media.
Karena saya tidak ingin terus disalahpahami atau dianggap tidak kooperatif, saya berupaya semaksimal mungkin untuk datang langsung ke Lhokseumawe, meskipun saya sedang dalam situasi yang tidak mudah.
Kemarin, 3 Juli 2025, saya tiba di Banda Aceh, dan pagi ini, 4 Juli, saya langsung memenuhi panggilan dan menghadiri pemeriksaan secara langsung di Lhokseumawe.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, 11 Orang Telah dimintai Keterangan, Besok Tambah 5 Lagi
Adapun materi pemeriksaan lebih banyak membahas masa ketika saya masih menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Saya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Arun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa Gubernur Aceh secara ex officio menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK.
Jadi, siapapun gubernurnya saat itu akan otomatis menjabat sebagai Ketua KEK.
Terkait Mawardi Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Direktur, saya sampaikan dengan tegas bahwa penunjukan beliau dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak melibatkan saya sama sekali.
Selebihnya, pertanyaan lebih banyak mengenai pengelolaan KEK itu sendiri, yang pada dasarnya sudah berada di luar pengetahuan dan kewenangan saya, karena saya telah tidak menjabat sejak 3 Juli 2018.
Bahkan saat itu masa jabatan saya belum genap satu tahun.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun , Dua Pejabat PT PIM tak Hadir ke Kejari untuk Dimintai Keterangan
Karena itu, menurut saya, pertanyaan lebih lanjut sebaiknya ditujukan kepada pihak yang menjabat setelah saya.
Demikian penjelasan dari saya. Semoga bisa memberikan kejelasan dan dipahami dengan baik. Terima Kasih.
Sebelumnya diberikan, Irwandi Yusuf, kembali batal diperiksa oleh Kejari Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung, Rabu, 2 Juli 2025, urung dilakukan karena alasan kesehatan.
“Berdasarkan jadwal hari ini, namun beliau tidak hadir karena sakit dan sudah ada pemberitahuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama kepada media, Rabu.
Therry menjelaskan bahwa proses pemanggilan ulang akan dilakukan, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Karena itu, pihak kejaksaan belum bisa menerapkan upaya paksa seperti pemanggilan wajib.
“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan, barulah bisa dilakukan upaya paksa,” kata dia.(*)
Baca juga: Penyelidikan di KEK Arun, Jaksa Layangkan 12 Lagi Surat Permintaan Keterangan ke PEMA, PGE, dan PHE