“Proyek apapun harus direncanakan secara matang. Jangan sampai pembangunan jembatan yang tujuannya baik, justru menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Jalur alternatif yang layak itu bukan sekadar pilihan, tapi amanat undang-undang,” tegasnya.
Muksalmina juga mengingatkan, dalam perspektif syariat Islam, pemimpin wajib mengutamakan kepentingan rakyat. Ia mengutip kaidah fiqhiyah: “Tasarruful Imam ‘ala ar-Ra‘iyah Manuthun bil Maslahah”, yang berarti kebijakan pemerintah harus berpijak pada kemaslahatan umat.
“Ini soal tanggung jawab moral, hukum, dan agama. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat perencanaan proyek yang tidak tuntas,” pungkasnya.(*)