Kejadian ini terus berulangkali dan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 7 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika rumahnya dalam keadaan kosong dan istri pelaku sedang keluar.
Korban juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.
Peristiwa bejat ini terbongkar usai ibu korban mendapat laporan dari seorang saksi dan keterangan korban tentang kejadian bejat ini.
Tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” lanjut vonis hakim.(*)